EKBIS.CO, JAKARTA -- Jumlah fintech syariah yang berstatus berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah satu yakni Dana Syariah. CEO dan Founder Dana Syariah, Taufiq Aljufri, mengatakan Dana syariah resmi mendapatkan status berizin per 23 Februari 2021.
"Kenaikan status ini menunjukkan bahwa Danasyariah sudah memenuhi semua standar aturan yang diterapkan oleh OJK yang mencakup berbagai hal tentang keamanan dan kemanfaatan layanan ini untuk ditawarkan di tengah masyarakat," katanya kepada Republika, Rabu (24/3).
Dengan status berizin ini, Danasyariah semakin besar tanggung jawabnya untuk tetap menjaga dan meningkatkan peran. Di pihak lain, Masyakat indonesia yang menjadi potensi konsumen syariah terbesar di dunia, sudah menunggu layanan keuangan syariah berizin untuk menghijrahkan kebutuhan transaksi pendanaan dan pembiayaannya.
Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Wijaya, mengatakan hingga saat ini ada tiga fintech syariah yang sudah punya status berizin. Diantaranya Ammana, Alami, dan Dana Syariah. Satu fintech lagi adalah layanan syariah dari Investree yang punya status berizin. "Khusus Investree Syariah otomatis dapat izin karena ikut yang konvensionalnya," katanya.
Hingga saat ini juga ada enam fintech syariah yang terdaftar dan sedang dalam proses perizinan. Diantaranya adalah Ethis, Kapital Boost, Qazwa, Duha Syariah, Berkah Fintek, dan Papitupi. Menurutnya, status terdaftar di OJK itu artinya komitmen untuk berizin.