EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah diperbolehkan melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di atas tiga persen karena pandemi Covid-19. Namun, toleransi ini hanya berlaku hingga 2022 dan harus kembali normal pada 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengubah batas defisit APBN bisa di atas tiga persen tahun anggaran 2020-2022. Kebijakan ini muncul sebagai dampak dari tingginya kebutuhan dana untuk penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada tiga sektor yang dapat menjaga defisit APBN berada pada jalurnya pada 2023. Pemerintah pun berupaya menjaga ekonomi agar pulih dan kembali normal.
“Pemulihan hanya bisa terjaga yang didukung oleh investasi, ekspor, dan keyakinan konsumen. Itu juga sangat bergantung pada dukungan belanja pemerintah,” ujarnya seperti dikutip data APBN KITA, Kamis (25/3).
Sri menjelaskan negara berkembang seperti Indonesia, belanja pemerintah dibutuhkan untuk membantu pemulihan ekonomi. Dari sisi lain, Covid-19 harus bisa diatasi karena ini menjadi pengubah permainan (game changer).
Upaya tersebut sudah dilakukan dengan adanya vaksinasi. Pada kuartal dua 2021, pemerintah meyakini ekonomi sudah bisa terakselerasi.
“Hal ini terjadi dengan munculnya keyakinan konsumen, investasi mulai masuk, ekspor sudah tumbuh hingga Februari, impor juga naik. Ini tanda-tanda bagus dari pemulihan,” jelasnya.
Ketiga sektor tersebut, lanjut Sri, menjadi mesin penggerak ekonomi. Maka begitu, APBN tidak akan bekerja sangat keras seperti tahun lalu tetapi dukungan negara melalui belanja pemerintah tetap ada.