Jumat 26 Mar 2021 13:25 WIB

Kospin Jasa Diminta Spin-off Bentuk Koperasi Sektor Riil

Kospin Jasa merupakan koperasi yang sudah berdiri cukup lama, yaitu sejak 1973.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melintas didekat logo Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Syariah, Jakarta,Kamis (31/1).
Foto:

Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Kospin Jasa merupakan koperasi yang sudah berdiri cukup lama, yaitu sejak 1973. Pengelolaan usaha sudah dilakukan secara profesional dan sudah menerapkan sistem digitalisasi dalam pelayanan usaha koperasi kepada para anggota, bahkan tidak kalah  dengan lembaga perbankan modern.

Zabadi menegaskan, sebagai salah satu koperasi yang sudah modern dan berbasis digital, Kospin Jasa perlu melakukan dua  strategi dalam meningkatkan layanan kepada anggota. Pertama, pengembangan layanan anggota melalui pemekaran usaha (spin off). 

Strategi ini dimaksudkan agar terjadi peningkatan kinerja dan nilai perusahaan. Melalui spin off, Kospin Jasa dapat turut menumbuhkan terbentuknya koperasi sektor riil sesuai dengan potensi anggota, sehingga dapat semakin meningkatkan upaya promosi ekonomi anggota. 

Pada gilirannya, koperasi-koperasi  hasil spin off tersebut bersama dengan Kospin Jasa dapat membentuk Gabungan Koperasi Kospin Jasa, yang berperan sebagai perusahaan induk (holding company). Kedua, Kospin Jasa segera melakukan pemisahan unit simpan pinjam syariah dari Koperasi Simpan Pinjam menjadi 2 entitas koperasi yang berdiri sendiri. 

Hal itu demi memenuhi amanat Permenkop UKM Nomor 11 Tahun 2017, Koperasi Simpan Pinjam yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. Diberikan waktu relaksasi dua tahun sampai 2019 demi melaksanakan pemisahan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. 

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan penghargaan bagi Anggota koperasi teladan oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM. Hadir dalam pertemuan kali ini Walikota Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati, dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan Bambang Nurdiyatman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement