Ahad 28 Mar 2021 08:33 WIB

Penurunan Suku Bunga tak Dorong Pertumbuhan Kredit

Penyaluran kredit masih kontraksi meski suku bunga kredit perbankan sudah mulai turun

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penurunan suku bunga kredit perbankan bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Sebab, penyaluran kredit masih kontraksi meskipun suku bunga kredit perbankan sudah mulai turun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan berdasarkan data OJK, tren penurunan suku bunga selama pandemi belum mampu menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya. Pantauan OJK juga menunjukkan penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan.

Baca Juga

"Upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak tidak berjalan sendiri namun senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan," ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (28/3).

Diketahui,  sejak Januari 2020 suku bunga acuan Bank Indonesia turun sebesar 150 basis poin (bps) menjadi menetap pada 3,5 persen. Wimboh menyebut penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan, sehingga suku bunga dasar kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps, dari 11,32 persen menjadi 10,32 persen.

Serupa, SBK turun sebesar 95 bps dari 12,99 persen menjadi 12,03 persen. Namun pertumbuhan penyaluran kredit masih melempem. Hal ini tercermin dari kontraksi kredit perbankan sebesar minus 2,15 persen (yoy) pada Februari 2021.

Dari profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga. Ini tampak dari indikator rasio non performing loan (NPL) gross sebesar 3,21 persen dan NPL net 1,04 persen. Serupa, likuiditas berada pada level yang memadai, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid atau dana pihak ketiga (DPK) per 17 Maret 2021 terpantau pada level 160,41 persen dan 34,67 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang memadai. Tercatat capital adequacy ratio perbankan sebesar 24,61 persen.

Ke depan OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect (efek ganda) tinggi bagi pemulihan perekonomian.

"OJK juga akan terus memperluas akses pembiayaan digital untuk UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruh serta melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement