Selasa 30 Mar 2021 14:14 WIB

OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan 2020 IKNB

Perpanjangan batas waktu mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto:

Adapun batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait.

"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ucapnya.

Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan oleh otoritas untuk merespon kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19. Terbatasnya aktivitas tatap muka membuat proses perampungan laporan berkala menjadi terkendali, sehingga relaksasi batas waktu penyampaiannya pun diterbitkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement