Adapun batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait.
"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ucapnya.
Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan oleh otoritas untuk merespon kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19. Terbatasnya aktivitas tatap muka membuat proses perampungan laporan berkala menjadi terkendali, sehingga relaksasi batas waktu penyampaiannya pun diterbitkan.