Izin usaha
Menko Airlangga juga mengatakan, UU Cipta Kerja juga mereformasi izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan multi digunakan pada Juli 2021, sehingga layanan pemerintah menjadi lebih efisien, mudah, dan transparan.
Selain itu, kata Menko Airlangga, pemerintah juga terus turut mengoptimalkan investasi langsung dengan membentuk Indonesia Investment Authority (INA). “INA akan mengelola dana Master Fund dan Dana Tematik (Thematic Fund) seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Terakhir, Menko Airlangga mengajak akademisi untuk ikut memberikan masukan terkait implementasi UU Cipta Kerja beserta turunannya.
“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari akademisi, untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga penerapan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 Klaster ini dapat berlangsung optimal dan dapat mengakselerasi peningkatan investasi serta peningkatan kewirausahaan,” katanya
Untuk diketahui, acara ini turut dihadiri secara daring oleh Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Hadir sebagai narasumber antara lain: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, Wakil Dekan I FEB Universitas Sebelas Maret Izza Mafruhah, dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Surakarta.