EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai telah terjadi kesalahan prosedur, tidak fair dan tidak transparan dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) BPH Migas dan proses seleksinya. Alasannya BPH Migas adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU Migas nomer 22 tahun 2001 yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, semestinya yang membentuk Pansel adalah Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM seperti yang dilakukan saat ini. Hal ini sebagaimana tercantum pada UU Migas, Bab. IX Pasal 47 Ayat (3) Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPRRI. Kemudian pada ayat (4) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam PasaI 8 ayat (4) bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya ayat (5) Pembentukan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud daIam PasaI 8 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Karena itu pembentukan Pansel semestinya Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM," ujar Yusri berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (4/4).
Lanjut Yusri, bahwa persyaratan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 11.K/KP.03/MEM.S/ 2021 tentang Pedoman Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, poin b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran telah menghilangkan kesempatan dari senior profesional berpengalaman yang masih diperlukan tenaga maupun pemikirannya. Selain itu juga generasi muda milenial yang kompeten dinegeri ini untuk ikut serta dalam Seleksi tersebut.
"Penentuan syarat pembatasan usia melanggar UU Migas dan HAM," ungkap Yusri. Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas pada Bab IX Pasal 47 Ayat 2: (2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2002, Bab IV Pasal 19: Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Pada BAB lV KOMITE Bagian Kesatu Ketentuan Persyaratan Pasal 19 yang berbunyi untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ; a. Warga Negara lndonesia; b. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; c. Mempunyai pendidikan, pengalaman dan kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan; d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. Tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Badan Usaha tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan gas Bumi; f. Selama menjadi Anggota Komite, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta usaha lainnya.