Jumat 09 Apr 2021 13:31 WIB

OJK: Tingkat Inklusi Keuangan Syariah Masih Rendah

Potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sangat besar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
keuangan syariah/ilustrasi
Foto: alifarabia.com
keuangan syariah/ilustrasi

EKBIS.CO,  DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tingkat inklusi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah masih rendah. Padahal, potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sangat besar mengingat mayoritas penduduk beragama Islam. 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan otoritas berupaya mendorong daya saing dari skala usaha efisiensi dan disparitas. "Kita ingin ke depan kontribusi ditingkatkan dari inklusi terutama syariah masih rendah. Kita lakukan usaha ke arah sana," ujarnya saat Media Gathering, Jumat (9/4).

Baca Juga

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Ada 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan lima Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang dikeluarkan. 

Aturan tersebut antara lain sebagai tindak lanjut menghadapi dampak pandemi Covid-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan. Adapun 10 POJK yang dikeluarkan adalah POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Kemudian POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Kemudian POJK Nomor 13/POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Lalu POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

POJK Nomor 34/POJK.03.2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Covid-19. POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan. POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Selanjutnya POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat. POJK Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Saat ini ada lima SEOJK yang dikeluarkan adalah SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. SEOJK Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum.

Kemudian SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional. SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2020 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. Terakhir, SEOJK Nomor 26/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

"OJK mengatasi hal tersebut dengan beberapa kebijakan stimulus. Pada perbankan, sudah keluarkan 10 POJK dan lima SEOJK untuk atasi tantangan jangka pendek," ucapnya.

OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan peran perbankan ke perekonomian nasional. Tak hanya dari perbankan, tapi juga dari pasar modal, industri keuangan non bank (IKNB) dan sektor keuangan yang lainnya. 

"Ini perlu kolaborasi karena pembiayaan terus meningkat. Kemudian terkait pasar keuangan dan pembiayaan terus ditingkatkan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement