EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bank digital mampu memberikan suku bunga yang relatif lebih murah dibandingkan bank konvensional. Adapun bunga kredit dibentuk berdasarkan beberapa faktor mulai dari biaya operasional hingga pertimbangan profit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengaku optimis bunga rendah dapat diberikan karena bank digital bakal lebih efisien dalam banyak hal.
“Suku bunga kredit itu dibentuk oleh biaya dana, lalu overhead, premi risiko, lalu profit margin yang hendak dicapai. Bila melayani secara digital, maka overhead lebih rendah, karena tidak butuh kantor yang banyak, jadi cuma butuh satu kantor,” ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Senin (12/4).
Heru menjelaskan beberapa komponen yang membentuk tingkat bunga kredit yang dapat ditekan bank digital adalah cost of fund (biaya dana), overhead cost (biaya beban/komponen), premi risiko, dan profit margin masing-masing bank. Kemudian biaya beban misalnya tidak seperti bank konvensional yang memerlukan bank kantor cabang, bank digital dapat dioperasikan hanya dari satu kantor saja.
"Saya percaya banget akan terjadi seperti itu, bank yang melayani digital bisa lebih bersaing karena suku bunga lebih rendah, ucapnya.
Kemudian, risiko premi pun akan lebih murah dan akurat sebab credit score nasabah terekam secara digital, sehingga analisis yang dibuat bank bakal lebih cepat, tepat, dan efisien. Heru juga menjelaskan bank digital juga bisa menekan biaya premi risiko karena telah menggunakan teknologi analisa kredit yang didukung oleh artificial intelligence, sehingga proses pengukuran kelayakan kredit lebih cepat dan tepat.
“Itu semua bisa menekan suku bunga dan lebih rendah, karena operasionalnya lebih murah. Mereka bisa bersaing karena suku bunga mereka lebih rendah dibandingkan bank konvensional,” ucapnya.
Maka itu, OJK sedang menyiapkan Peraturan OJK terkait Bank Umum yang akan dirilis paling lambat semester satu 2021 atau sebelum Juni mendatang. Nantinya regulator akan merilis rancangan peraturan OJK (POJK) tentang bank umum di Indonesia dan aturan itu akan ada aturan mengenai pendirian bank baru harus memiliki bank bermodal inti Rp 10 triliun.