EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memproyeksi kebutuhan uang kartal di masa Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 untuk periode 12 April hingga 11 Mei 2021 mencapai Rp 152,14 triliun. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyampaikan proyeksi kebutuhan tersebut naik sekitar 39,33 persen dari realisasi pada 2020.
"Proyeksi peningkatan ini sudah memperhatikan beberapa aspek, meski jumlahnya memang masih lebih rendah dari saat keadaan normal," katanya dalam Konferensi Pers Kesiapan Sistem Pembayaran pada Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, Rabu (14/4).
Menurut data BI, realisasi penarikan uang kartal pada masa pandemi tahun 2020 mencapai Rp 109,2 triliun. Jumlah tersebut menurun drastis 43,13 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 192 triliun.
Proyeksi kenaikan pada tahun 2021 dipengaruhi beberapa faktor. Mulai dari asumsi makro, membaiknya kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah dalam bantuan sosial yang dipercepat menjelang Idulfitri, juga vaksinasi yang meningkatkan mobilitas masyarakat.
Seiring dengan meningkatnya mobilitas maka berpengaruh positif pada kebutuhan uang kartal. Marlison mengatakan peredaran uang kartal mayoritas dan terbesar memang terjadi di masa Ramadhan dan Idul Fitri.
"Sekitar 30 persen outflow peredaran uang kertas kita memang keluar saat Ramadhan dan Idul Fitri," katanya.
Mayoritas peredaran terjadi di pulau Jawa dengan nilai sekitar Rp 59,4 triliun. Penarikan perbankan periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 akan didominasi Satuan Kerja Kas Jabodetabek atau Kantor Pusat dengan nilai sebesar Rp 39,9 triliun.
Tahun ini, menurut Marlison, pusat penukaran uang kartal juga akan tetap terpusat di 107 perbankan dengan 4.608 outlet. Mulai dari 12 April hingga 11 Mei 2021. Tanpa ada penukaran uang kertas secara individu di pusat kegiatan publik demi menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, Marlison mengatakan, Bank Indonesia pun mendorong masyarakat untuk menggunakan Uang Peringatan Khusus Rp 75 ribu di masa Ramadhan dan Idul Fitri. Sebagai perluasan peredaran karena UPK Rp 75 ribu juga merupakan alat transaksi dan pembayaran yang sah.
"UPK Rp 75 ribu ini bisa digunakan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) juga disebarkan seluas-luasnya," katanya.
Imbauan tersebut seiring dengan kebijakan perluasan penukaran UPK Rp 75 ribu bagi masyarakat. Yang semula hanya bisa satu lembar per KTP menjadi 100 lembar per KTP per hari. Ini juga sebagai ajang edukasi pada masyarakat untuk menjaga rupiah dengan moto "Cinta, Bangga, Paham".