EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sebanyak 147 perusahaan pinjaman online atau fintech terdaftar per 30 Maret 2021. Adapun realisasi ini turun dari catatan bulan sebelumnya sebanyak 148 perusahaan.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Rabu (14/4) perusahaan yang mendapatkan pembatalan surat tanda bukti terdaftar adalah PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia. “Per 30 Maret 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK adalah sebanyak 147 perusahaan," tulis OJK.
OJK menyampaikan, penyelenggara status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar.
Pertama, penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001. Kedua, penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
"Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud," tulis OJK.
Maka itu OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.