Senin 19 Apr 2021 03:20 WIB

Merdeka Copper Gold akan Buyback Saham

Dana yang dialokasikan untuk buyback ini maksimum sebesar Rp 530 miliar.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Direktur  PT Merdeka Copper Gold (MDKA)Tbk Tri Boewono (tengah) bersama dewan direksi usai RUPST di Jakarta, Selasa (18/6). MDKA berencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (buyback)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold (MDKA)Tbk Tri Boewono (tengah) bersama dewan direksi usai RUPST di Jakarta, Selasa (18/6). MDKA berencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (buyback)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (buyback). Rencana ini dimaksudkan untuk meningkatkan stabilitas harga saham perseroan.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 229.033.658 saham atau paling banyak 1 persen dari modal disetor dalam perseroan. Adapun dana yang dialokasikan untuk buyback ini maksimum sebesar Rp 530 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.

Baca Juga

Buyback ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan (buyback) oleh RUPSLB dengan ketentuan yang berlaku. "Pertimbangan dalam aksi buyback ini agar perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan untuk memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sebenarnya,” ujar Sekertaris Perusahaan MDKA, Adi Ariyansah, Ahad (18/4).

Selain untuk meningkatkan stabilitas harga saham perseroan, buyback ini termasuk dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang atau Long Term Incentive (LTI) bagi karyawan, direksi, dewan Komisaris Perseroan, hingga anak perusahaan Perseroan untuk memacu kinerjanya.

Adi juga menjelaskan nantinya saham yang akan dibuyback ini antara lain untuk pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan atau direksi serta dewan komisaris, penjualan kembali baik melalui Bursa maupun di luar bursa, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal. Perseroan juga dapat melaksanakan konversi efek bersifat ekuitas dan keperluan lainnya sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan perseroan,” ujar Adi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement