Penerapan LHKPN, Whistleblowing system, dan SMAP
Adapun saat audiensi, Muhammad Awaluddin juga sempat menyampaikan bahwa seluruh Wajib Lapor LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] di AP II telah menyampaikan laporan ke KPK.
“Jumlah Wajib Lapor LHKPN di AP II untuk Tahun 2020 adalah sebanyak 1.058 orang, dan posisi saat ini 100% sudah melaporkan LHKPN,” ungkap Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin di dalam kesempatan ini juga menyampaikan progres kerja sama antara AP II dan KPK terkait pembangunan sistem whistleblowing system (WBS).
“KPK telah melakukan assesment terhadap 300 responden karyawan AP II tentang budaya pencegahan tindakan korupsi, lalu kemudian wawancara terhadap 10 responden. Selanjutnya, koordinasi terus dilakukan terkait integrasi sistem IT whistleblowing system antara KPK dan AP II,” ungkap Muhammad Awaluddin.
Pada Desember 2020, AP II dan KPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Korupsi. Perjanjian ini sebagai payung hukum kerja sama antara AP II dan KPK terkait dengan integrasi whistleblowing system atau laporan saksi tindak pidana korupsi.
Muhammad Awaluddin dalam audiensi dengan KPK ini juga menginformasikan bahwa saat ini AP II telah memiliki Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 guna mengidentifikasi, mencegah dan mengevaluasi risiko penyuapan.
Sistem SMAP ini memberikan protokol yang jelas dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan jika ada penyimpangan. Sehingga PT Angkasa Pura II dapat selalu menerapkan GCG di setiap aktivitas dan lini bisnis,” ujar Muhammad Awaluddin.
Implementasi SMAP ini mendapat apresiasi langsung dari Nawawi Pamolango, karena SMAP bersertifikat global yang dibangun AP II ini dapat mencegah praktik-praktik korupsi.