"Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," demikian isi Pasal 2 Qanun LKS.
Pasal 5 menyatakan kebijakan ini sengaja diambil agar perekonomian Aceh semakin Islami ke depan. Apabila Qanun dilanggar, ada beberapa sanksi yang akan diberikan, yaitu denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, hingga pencabutan izin usaha.
Maka dari itu, seluruh lembaga jasa keuangan konvensional diberi waktu untuk mengikuti Qanun tersebut sejak aturan berlaku pada awal 2019 hingga akhir 2021. Sebab, mulai Januari 2022 sudah tidak boleh lagi ada lembaga jasa keuangan konvensional atau yang tidak menggunakan prinsip syariah untuk beroperasi di Aceh.
"Pada saat qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun ini paling lama tiga tahun sejak qanun ini diundangkan," demikian isi Pasal 65.
Bank nasional yang punya kantor cabang di Aceh pun mulai melakukan penyesuaian. BRI misalnya, akan menutup 11 kantor cabang di Aceh sampai akhir tahun ini.
Disusul BNI yang akan menutup 32 kantor cabang dan Bank Mandiri 47 kantor cabang. Tapi, tiga bank pelat merah ini akan mengganti layanan dengan bank syariah hasil bentukan bersama, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.
Langkah yang sama juga dilakukan CIMB Niaga. Bank swasta itu akan menutup dua kantor cabang dan mengalihkannya ke kantor cabang CIMB Niaga Syariah yang merupakan anak usahanya.
Berbeda dengan keempat bank besar itu, Bank Panin justru memilih tidak meneruskan bisnis perbankan di Aceh. Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting mengatakan perusahaan sudah memiliki lini bisnis syariah, yaitu PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
"Strategi pengembangan usaha anak perusahaan kami sejalan dengan perkembangan teknologi disertai pertimbangan lain. Saat ini belum membutuhkan pembukaan cabang di Banda Aceh," kata Jasman.
Maka dari itu, satu kantor cabang dan satu kantor kas akan ditutup operasionalnya pada Juni 2021. Kendati begitu, belum ada informasi lebih lanjut dari manajemen Bank Panin mengenai nasib karyawan di kantor cabang dan kantor kas mereka ke depan setelah operasional resmi tutup.