EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah memiliki sejumlah opsi dalam upaya penyelesaian persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pria yang akrab disapa Tiko itu menyebut tiga opsi dalam penyelesaian Jiwasraya yakni bail out, bail in, dan likuidasi.
Opsi A yakni bail out, ucap Tiko, memungkinkan adanya dukungan dana dari pemerintah secara langsung apabila masalah Jiwasraya dianggap memiliki dampak sistemik pada industri.
"Opsi ini belum dapat dilakukan pada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait dari OJK maupun KSSK terkait dengan industri asuransi dan belum dibangun lembaga penjamin polis asuransi yang sehat," ujar Tiko dalam peluncuran IFG Progres di Jakarta, Rabu (28/4).
Opsi B ialah restrukturisasi, transfer, dan bail in. Tiko menjelaskan opsi ini dapat dilakukan dengan dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya yang pelaksanaannya dilakukan secara tidak langsung melalui Indonesia Financial Group (IFG) yang sebelumnya bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebagai holding asuransi di lingkungan BUMN.
Kata Tiko, pertimbangan opsi ini perlu dilakukan dengan sebaik-baiknyanya untuk memastikan portofolio polis yang ditranfer dapat memberikan keuntungan dan keberlanjutan untuk new co atau perusahaan baru.
Sementara opsi C adalah likuidasi atau pembubaran perusahaan. Tiko memaparkan pertimbangan opsi ini di antaranya harus dilakukan melalui penyelesaian perusahaan melalui OJK. Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang asuransi. Tiko menyebut opsi likuidasi juga akan memiliki dampak politik, ekonomi, dan sosial yang cukup signifikan karena akan banyak sekali pasar pemegang pols yang tidak mendapatkan haknya.
"Berdasarkan analisa mendalam pada tiga opsi tersebut serta mempertimbangkan aspek hukum, sosial, politik, dan ekonomi, opsi yang dianggap optimal adalah opsi B yaitu restrukturisasi, transfer, dan bail in," sambung Tiko.
Tiko menyampaikan proses restrukturisasi pemegang polis asuransi Jiwasraya ke anak usaha IFG yakni IFG Life terus dilakukan. Hingga Senin (26/4), sebagian besar pemegang polis telah menyetujui program restrukturisasi.
Tiko memerinci progres restrukturisasi pada kelompok polis korporasi mencapai 1.774 pemegang polis atau 82,8 persen dari total kelompok polis korporasi. Untuk kelompok polis ritel tercatat sebanyak 134.972 yang sudah melakukan restrukturisasi atau 75,3 persen dari total kelompok polis ritel. Terakhir, 16 ribu pemegang polis bancassurance atau saving plan juga telah melakukan restrukturisasi atau 92,9 persen dari total polis bancassurance.
"Secara kesluruhan dapat kami saksikan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya berjalan lancar dan diperkirakan akan selesai pada akhir Mei 2021. Pemegang polis yang setuju restrukturisasi maka polis akan dialihkan atau ditransfer ke IFG life sebagai entitas baru," ucap Tiko.
Tiko mengatakan Jiwasraya sendiri masih beroperasi sebagai perusahaan terbatas untuk menyelesaikan utang dengan dukungan sisa aset kepada pemegang polis yantgt tidak setuju restrukturisasi dan dipindahkan ke IFG Life. Nantinya, lanjut Tiko, Jiwasraya akan melakukan pengalihan seluruh polis asuransi yang telah direstrukturisasi dan Jiwasraya tidak akan beroperasi sebagai perusahan asuransi jiwa ke depan.
"Salah satu inisiatif pemerintah adalah dengan pembentukan holding asuransi dan penjaminan di bawah IFG," ungkap Tiko.
Tiko mengatakan holding asuransi dan penjaminan akan berfokus pada produk keuangan dan pasar modal, manajemen aset, sekuritas, dan investasi; asuransi umum dan penjaminan; serta asuransi jiwa dan kesehatan.
"IFG diharapkan menjadi satu langkah besar bagi Indonesia dalam membangun asuransi sehat," kata Tiko menambahkan.