Namun untuk menentukan keefektifan dari kebijakan tersebut, Yusuf menyebut masih perlu melihat dari berbagai sisi. Hal itu disebabkan pulihnya UMKM tidak hanya dari sisi pembiayaan saja.
Dia menilai perlu juga untuk memperhatikan komponen lain untuk mendorong proses pemulihan ekonomi, seperti menstimulasi konsumsi rumah tangga. “Tapi yang pasti kita sepakat bahwa dalam rangka sekali lagi mendorong proses pemulihan ekonomi, kemudian juga mempengaruhi pendapatan masyarakat, program-program yang berkaitan dengan UMKM program-program yang saya kira cukup tepat,” pungkas Yusuf.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan plafon KUR tanpa jaminan dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta untuk menggerakkan pembiayaan bagi UMKM. Adapun kebijakan tersebut memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi tiga persen selama enam bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.