Senin 10 May 2021 18:10 WIB

Kembangkan UMKM, Kementerian Investasi Gandeng Startup Ini

Hingga Maret 2021, total perizinan usaha UMKM mencapai 2,1 juta NIB.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memperlihatkan kue kacang (bakpia) khas Sabang yang telah dikemas di Gampong Jaboi, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (1/5). Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Grab Indonesia dan Tokopedia guna sinergi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis digital di Indonesia.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memperlihatkan kue kacang (bakpia) khas Sabang yang telah dikemas di Gampong Jaboi, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (1/5). Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Grab Indonesia dan Tokopedia guna sinergi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis digital di Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Grab Indonesia dan Tokopedia guna sinergi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis digital di Indonesia. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Grab Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata dan Vice Chairman and Co-Founder PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (10/5).

Kolaborasi itu dinilai sejalan dengan program pemerintah dalam upaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM agar semakin kompetitif. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2018, sebanyak 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia atau sekitar 64,2 juta unit usaha di Indonesia merupakan UMKM.

Baca Juga

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia, baik formal maupun informal. Menurut dia, mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya. 

“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) risiko rendah, karena hanya perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai perizinan tunggal. Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” tutur Bahlil.

Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas. Melainkan juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Grab Indonesia menyampaikan kesediaannya menyosialisasikan informasi perizinan berusaha dan menyiapkan help desk guna memfasilitasi UMKM yang terkendala dalam pengurusan perizinan usahanya. “Kami sosialisasikan kemudahan pengurusan perizinan usaha ini kepada UMKM dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti. Selain itu, kami juga siapkan help desk untuk membantu UMKM yang kesulitan mengurus izin melalui sistem OSS,” ujar Ridzki.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement