Di Kota Malang, ada seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang terjerat hutang pada 24 aplikasi penyedia jasa pinjaman online, dengan total pinjaman mencapai Rp 40 juta. Guru perempuan tersebut dipecat karena permasalahan tersebut.
Guru berinisial S tersebut meminjam uang pada 24 aplikasi pinjaman online, dengan total utang mencapai Rp 40 juta. Dari 24 aplikasi pinjaman online itu, hanya lima aplikasi yang terdaftar, atau memiliki izin dari OJK.
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan guru TK berinisial S tersebut, mengaku terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk membayar kuliahnya. Pada awalnya, S meminjam uang Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang.
Pada saat pinjaman tersebut jatuh tempo, S tidak mampu membayar. Namun kemudian S mengajukan pinjaman lain pada aplikasi yang berbeda-beda. S akhirnya terjerat utang pada sejumlah aplikasi pinjaman online lainnya yang mayoritas ilegal.