EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan mengubah skema pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi multitarif. Saat ini, skema PPN merupakan tarif single atau single tarif sebesar 10 persen bagi seluruh barang atau jasa kena pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus dan tidak dikenakan. Oleh karena itu, penerapannya multitarif menggambarkan kepentingan afirmasi.
“Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," ujarnya saat Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Sri Mulyani menjelaskan skema multitarif demi keadilan bagi masyarakat. Sebab menurutnya ada sejumlah komoditas yang seharusnya tidak dikenakan pajak dan harus dikenakan pajak.
“Kita juga kan perlu fasilitas PPN yang lebih rendah barang/jasa tertentu, tapi juga PPN yang lebih tinggi barang yang dianggap mewah,” ucap dia.
Selain itu, pemerintah juga berencana menetapkan PPh Final atau goods and service tax (GST) barang dan jasa tertentu. Menurut bendahara negara tersebut, reformasi pajak ini akan membuat rezim PPN di Indonesia lebih kompetitif dengan negara lain.
“Pemerintah juga akan tetap memberlakukan PPN sektor digital. Hal ini akan terus dilakukan mengikuti perkembangan global,” ungkapnya.