Selanjutnya visi tersebut didukung dengan empat misi yaitu (i). Mengembangkan standarisasi kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan; (ii). Mengembangkan metode peningkatan komptensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan; (iii). Mengembangkan infrastruktur pendukung sumber daya manusia sektor jasa keuangan; dan (iv) Mengembangkan sumber daya manusia sektor jasa keuangan yang memiliki kompetensi digital.
Dengan empat misi ini, diharapkan Cetak Biru ini dapat mendorong terwujudnya
SDM sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global
dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan. Guna mengoperasionalkan cetak biru tersebut, keempat misi dijabarkan lebih lanjut kedalam 12 strategi pencapaian.
Masing-masing strategi pencapaian tersebut akan dituangkan dalam program kerja yang jumlahnya mencapai 21 program yang akan dilakukan dalam periode 2021-2025. Seluruh program kerja tersebut sudah mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan baik di industri Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank.
“Cetak biru ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku di industri jasa keuangan sebagai
pedoman dalam meningkatkan komptensi dan kualitas SDM guna mendukung tumbuh
dan kembangnya industri jasa keuangan secara berkelanjutan. Dengan adanya cetak
biru ini, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif dan stabil dengan
dukungan SDM yang professional, berintegritas dan berdaya saing global,” kata
Nurhaida di kesempatan yang sama.
Dalam melaksanakan program kerja tersebut, nantinya diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan khususnya pelaku industri jasa keuangan, asosiasi profesi di industri jasa keuangan, dunia pendidikan, serta lembaga lainnya. Pelaksanaan program kerja tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun sesuai dengan kemampuan dan rencana kerja di masing-masing pemangku kepentingan.
Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya dukungan dan kerjasama dari satuan kerja di sektor pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan, maupun sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi profesi di sektor jasa keuangan.
“Besar harapan Kami, setiap pemangku kepentingan dapat melaksanakan program
pengembangan SDM ini baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pemangku
kepentingan lainnya,” kata Wimboh.
Untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya
Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat diuduh melalui link http://bit.ly/CetakBiruSDMSJK2021-2025.