Selasa 25 May 2021 20:10 WIB

OJK Rilis Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan

Cetak biru tersebut sebagai pendukung pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan

Red: Gita Amanda
Dalam rangka mendukung industri keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing tinggi, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. (ilustrasi)
Foto:

Selanjutnya visi tersebut didukung dengan empat misi yaitu (i). Mengembangkan standarisasi kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan; (ii). Mengembangkan metode peningkatan komptensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan; (iii). Mengembangkan infrastruktur pendukung sumber daya manusia sektor jasa keuangan; dan (iv) Mengembangkan sumber daya manusia sektor jasa keuangan yang memiliki kompetensi digital.

Dengan empat misi ini, diharapkan Cetak Biru ini dapat mendorong terwujudnya

SDM sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global

dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan. Guna mengoperasionalkan cetak biru tersebut, keempat misi dijabarkan lebih lanjut kedalam 12 strategi pencapaian.

Masing-masing strategi pencapaian tersebut akan dituangkan dalam program kerja yang jumlahnya mencapai 21 program yang akan dilakukan dalam periode 2021-2025. Seluruh program kerja tersebut sudah mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan baik di industri Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank.

“Cetak biru ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku di industri jasa keuangan sebagai

pedoman dalam meningkatkan komptensi dan kualitas SDM guna mendukung tumbuh

dan kembangnya industri jasa keuangan secara berkelanjutan. Dengan adanya cetak

biru ini, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif dan stabil dengan

dukungan SDM yang professional, berintegritas dan berdaya saing global,” kata

Nurhaida di kesempatan yang sama.

Dalam melaksanakan program kerja tersebut, nantinya diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan khususnya pelaku industri jasa keuangan, asosiasi profesi di industri jasa keuangan, dunia pendidikan, serta lembaga lainnya. Pelaksanaan program kerja tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun sesuai dengan kemampuan dan rencana kerja di masing-masing pemangku kepentingan.

Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya dukungan dan kerjasama dari satuan kerja di sektor pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan, maupun sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi profesi di sektor jasa keuangan.

“Besar harapan Kami, setiap pemangku kepentingan dapat melaksanakan program

pengembangan SDM ini baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pemangku

kepentingan lainnya,” kata Wimboh.

Untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya

Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat diuduh melalui link http://bit.ly/CetakBiruSDMSJK2021-2025.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement