Jumat 28 May 2021 01:12 WIB

Kemenperin Kembali Gelar Penghargaan Rintisan Teknologi

RINTEK sudah rutin digelar sejak 2006.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) pada tahun ini. Penghargaan RINTEK 2021 merupakan agenda kegiatan dua tahunan yang dilaksanakan sejak tahun 2012, sebelumnya pernah dilaksanakan secara konsisten tiap tahun sejak 2006.

 

Baca Juga

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, penghargaan RINTEK hadir sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada industri yang menghasilkan inovasi. Inovasi tersebut sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas dan kemandirian industri dalam negeri.

 

“Penghargaan RINTEK 2021 ini diharapkan dapat lebih memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi,” kata Doddy di Jakarta, Kamis (27/5).

Hingga saat ini, penghargaan RINTEK sudah diberikan kepada 51 perusahaan atas 72 inovasi teknologi industri yang dihasilkan. Proses pemberian penghargaan dilakukan melalui proses seleksi ketat dengan melibatkan para tenaga ahli yang berasal dari asosiasi, pelaku industri, akademisi dan pemerintah dengan kompetensi di bidang teknologi industri.

Guna dapat mengikuti proses seleksi penghargaan RINTEK 2021 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri. Di antaranya adalah terdaftar sebagai perusahaan industri pengolahan, penyedia jasa industri dan technology provider dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

 

Berikutnya, rintisan teknologi yang dihasilkan merupakan hasil inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil diterapkan pada proses bisnis perusahaan.  “Inovasi dihasilkan paling lama dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dan inovasi tersebut belum pernah menerima penghargaan resmi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta belum pernah diusulkan pada seleksi RINTEK periode sebelumnya,” kata Doddy.

 

Perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti seleksi penerima penghargaan RINTEK 2021, dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2021 paling lambat tanggal 31 Mei 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement