EKBIS.CO, JAKARTA -- Peningkatan pasokan migas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selalu menjadi komitmen Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah mendorong implementasi dari Program Pertashop sebagai penyalur BBM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.
"Sesuai aturan tersebut, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya Perjanjian Kerja sama dengan BU PIUNU," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.
Sebaran outlet Pertashop yang sudah beroperasi sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 di seluruh Indonesia sebanyak 1.283 unit. Pada akhir tahun 2021, ditargetkan akan dibangun 10 ribu outlet Pertashop di seluruh Indonesia.
Dirjen Migas memaparkan, bentuk pengaturan penyaluran BBM ini adalah pertama, BU Niaga Umum membuat perjanjian kerja sama penunjukan penyalur yang terdiri dari penyalur di sarana Pengisian Bahan Bakar dan selainnya, seperti agen industri, agen minyak tanah dan lainnya. Kedua, setelah penjanjian ditandatangani, penyalur dapat langung melakukan kegiatan penyaluran.