Selanjutnya, BU Niaga Umum BBM segera melaporkan penunjukan penyalur ke Menteri ESDM c.q. Ditjen Migas dan BPH Migas yang kemudian akan mengunggah data penyalur di website Ditjen Migas.
Sementara ketentuan dalam penunjukan penyalur BBM sebagai berikut:
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (contoh: SPBU, Pertashop) wajib memiliki sarana dan fasilitas pengisian bahan bakar.
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan penyaluran dari 1 Badan Usaha Niaga Migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG dan/atau LPG.
3. Penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang dialurkannya sesuai dengan Izin Usaha Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas.
4. Penunjukan Penyalur berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki Badan Usaha Niaga Migas.
5. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.
Selain itu, BU Niaga BBM wajib menyampaikan Laporan Penunjukan Penyalur kepada Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas. "Pelaporan Penyalur BBM saat ini dilaksanakan melalui email ke Ditjen Migas," tambah Tutuka.
Dalam rapat tersebut, Dirjen Migas juga meminta agar Pertamina tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop, tetapi juga ke akses dan keadilan.
Produk BBM yang dijual Pertashop ke depannya diharapkan turut menghadirkan BBM jenis Pertalite. "Saya sih memang harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa memang bisa untuk menggantikan Premium secara smooth lah, arahnya kesana dulu," ucap Tutuka.