Ketiga, yakni sulitnya UMKM memenuhi aspek kualitas dan konsistensi produk sama. Artinya, antara produk UMKM yang satu dengan yang lain belum standar. Lalu keempat, tantangan akses pasar yang belum sepenuhnya bisa dioptimalkan meski sudah masuk dalam ekosistem digital.
Hal itu dinilai menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi pemerintah, asosiasi, swasta dan semua pihak terkait agar bisa mengurai persoalan-persoalan mendasar dari UMKM ketika sudah memanfaatkan media digital. Terlebih saat ini ada sekitar 37 persen pengguna jasa internet baru dan sebanyak 93 persen konsumen akan tetap memanfaatkan digital, dengan rata-rata penggunaan media digital antara 4,3 sampai 4,7 jam penggunaan online per hari.
"Sesuai amanah dari UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan PP-nya, maka ada kewajiban bagi Kementerian atau Lembaga dan BUMN untuk mengalokasi 40 persen dari belanjanya supaya menyerap produk-produk UMKM. Jadi ini kesempatan yang harus kita optimalkan," tegas dia.