Selasa 08 Jun 2021 02:05 WIB

Direvisi, Ini Aturan Investasi Minuman Alkohol yang Baru

Industri minuman alkohol termasuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres itu, terdapat perubahan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Salah satunya terkait kegiatan penanaman modal atau investasi bagi industri minuman beralkohol atau minol. Minol tetap boleh diperjualbelikan di Tanah Air.

"Untuk minol, pengaturannya bidang usaha tertutup adalah industri minol. Sementara perdagangan minol masuk terbuka dengan izin khusus seperti penjualan minol di hotel berbintang atau restoran," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot kepada Republika.co.id, Senin (7/6).

Ia menyebutkan, pengaturan itu ditempatkan pada batang tubuh Perpres. "Jadi produksinya tidak ada investasi minol baru, sementara perdagangan terbuka dengan persyaratan perizinan khusus," tegas dia. 

Dilansir dari lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara disebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Hanya saja, itu dikecualikan bagi bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usah kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal di antaranya, pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Kemudian, yang dimaksud bidang usaha bagi kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat misalnya, kegiatan bersifat pelayanan atau demi pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Sebelumnya, aturan mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minol.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement