Dia menambahkan terdapat skema alternatif dari konsep pengenaan pajak ini. Mulai dari skema tarif normal, tarif tinggi, tarif lebih rendah, tarif final satu persen/dua persen, atau tidak dipungut, yang nanti disepakati bersama antara pemerintah, DPR, pakar, dan pelaku yang berkaitan dengan objek pajak.
Para pihak juga akan membahas jenis, harga, klasifikasi, dan segmennya. "Pemerintah tidak dalam posisi memutuskan sendirian. Hanya menyodorkan konsep, tutur Yustinus.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement