Sabtu 12 Jun 2021 15:27 WIB

Wacana Sembako Dipajak, Ini Konsep dari Kemenkeu

Lewat PPN multitarif, makanan dikonsumsi golongan atas dikenakan pajak lebih tinggi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pedagang sembako dan sayuran melayani pembeli di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan, dengan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 13 kategori bahan pokok.
Foto:

Dia menambahkan terdapat skema alternatif dari konsep pengenaan pajak ini. Mulai dari skema tarif normal, tarif tinggi, tarif lebih rendah, tarif final satu persen/dua persen, atau tidak dipungut, yang nanti disepakati bersama antara pemerintah, DPR, pakar, dan pelaku yang berkaitan dengan objek pajak.

Para pihak juga akan membahas jenis, harga, klasifikasi, dan segmennya. "Pemerintah tidak dalam posisi memutuskan sendirian. Hanya menyodorkan konsep, tutur Yustinus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement