EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan mengutamakan implementasi rencana pungutan pajak karbon, penguatan anti penghindaran pajak, dan perluasan objek cukai untuk menambah penerimaan negara. Hal ini akan dilakukan pemerintah lebih dahulu daripada pajak pertambahan nilai (PPN) barang kebutuhan pokok.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan penerapan PPN tersebut tidak akan dalam waktu dekat, apalagi pada masa pandemi virus corona. Penerapan pungutan PPN sembako akan dilakukan saat ekonomi sudah pulih.
Apalagi, lanjutnya, rencana kebijakan perluasan tarif PPN sejatinya baru akan disampaikan secara formal oleh pemerintah kepada DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (22/6) mendatang.
"Saya rasa pemerintah dan DPR sepakat, tidak harus sekarang, terutama untuk hal-hal yang sifatnya sensitif dan sangat terkait dengan masyarakat banyak," kata Yustinus seperti dikutip Senin (21/6).
Kendati begitu, dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah memberikan surat presiden (surpres) terkait rencana pembahasan rancangan undang-undang (ruu) terkait revisi UU KUP dan dukungan keuangan pusat dan daerah. Adapun surpres diberikan pada 5 Mei lalu.
"Surpres ini belum dibacakan pada Paripurna, sehingga belum dibahas sama sekali dengan DPR, perjalanannya masih sangat jauh," ucap dia.
Dari sisi lain, menurutnya, rencana perluasan berbagai jenis pajak ini sengaja dicetuskan pada tahun ini agar bisa mengejar implementasi pada tahun-tahun berikutnya. Namun, hal ini tidak membuat fokus pemerintah berubah pada tahun ini, yaitu pemulihan ekonomi dari dampak pandemi.
Saat ini merupakan saat yang baik untuk menyiapkan rancangan kebijakan ke depan. "Kita sadar betul tidak mungkin menerapkan atau mengubah kebijakan yang membebani rakyat saat ini. Maka kami ingin dengan DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat tantangan kita dan apa yang bisa kita lakukan," ucap Yustinus.