Merujuk data resmi GAPPRI, tahun lalu, akibat kenaikan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tinggi telah meningkatkan rokok ilegal sampai 4,8 persen. GAPPRI memperkirakan, rokok ilegal bisa mencapai angka 10 persen sampai 15 persen dari angka yang disampaikan pemerintah.
“Dengan kenaikan tarif cukai pada 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik,” ucapnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menyebut selain kenaikan cukai rokok, pemerintah perlu menyederhanakan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara. “Langkah simplifikasi struktur rokok sebaiknya didukung oleh semua pihak,” tegas Bhima.
Menurut dia simplifikasi struktur tarif cukai rokok merupakan pembahasan yang cukup lama dan saat ini mendesak untuk dilakukan penyederhanaan layer. “Saat ini terlalu banyak golongan sampai 10 itu kan sulit ya pengawasannya” katanya.
Dia menjelaskan, dari sisi keadilan justru simplifikasi struktur tarif cukai rokok segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sangat ideal diterapkan. Menurut Bhima kebijakan simplifikasi akan berdampak pada semakin naiknya harga rokok di pasaran.