EKBIS.CO,
JAKARTA -- Pemerintah mencatatkan lebih dari 300 ribu wajib pajak (WP) telah mendapatkan manfaat dari insentif pajak dari pemerintah per 18 Juni 2021.
"Insentif pajak 2021 telah diberikan kepada berbagai wajib pajak dan jenis pajak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan data APBN Kita edisi Juni 2021 seperti dikutip Rabu (23/6).
Sri merinci insentif dunia usaha berdasarkan PMK-9 yang telah dimanfaatkan wajib pajak sebesar Rp 36,02 triliun meliputi PPh Pasal 21 untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 1,32 triliun oleh 90.317 wajib pajak.
Kemudian insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha yaitu PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 10,09 triliun oleh 15.709 wajib pajak, PPh Pasal 25 senilai Rp 15,55 triliun oleh 69.087 wajib pajak, dan restitusi PPN Rp 1,39 triliun oleh 819 wajib pajak.
Selanjutnya, insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum yakni PPh Pasal 25 senilai Rp 6,84 triliun oleh seluruh wajib pajak badan serta insentif untuk membantu UMKM yaitu PPh Final UMKM Rp 0,32 triliun oleh 127.549 UMKM.
Sri melanjutkan, sebanyak 2.711 wajib pajak telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif PPN DTP Rumah berdasarkan PMK-21. Adapun insentif tersebut meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi.
Insentif ini dimanfaatkan oleh 2.711 pembeli dan 519 penjual dengan nilai insentif sebesar Rp 79,99 miliar meliputi Rp 66,33 miliar harga rumah di bawah harga Rp 1 miliar dan Rp 13,66 miliar terhadap rumah harga sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar.
Sedangkan insentif PMK-31 yakni PPnBM DTP kendaraan bermotor telah dimanfaatkan wajib pajak sebesar Rp 428,67 miliar oleh lima penjual, sehingga mampu meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif sekaligus mengungkit konsumsi.