Sementara, pasar SBN terpantau menguat dengan rerata imbal hasil (yield) SBN turun 12 bps di seluruh tenor. Investor nonresiden juga mencatatkan beli bersih sebesar Rp3,89 triliun di pasar saham dan Rp21,09 triliun di pasar SBN.
Kredit perbankan pada Mei 2021 meningkat sebesar Rp32,23 triliun namun secara tahunan masih terkontraksi sebesar -1,23 persen (yoy) dengan nilai kontraksi yang semakin kecil."Perbaikan ini meneruskan tren positif selama 4 bulan ke belakang seiring berjalannya stimulus Pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya," ujar Anto.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 10,73 persen (yoy). Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit yang cukup kompetitif, khususnya untuk kredit korporasi.
Rata-rata tertimbang suku bunga modal kerja korporasi tercatat menurun dari 8,66 persen menjadi 8,52 persen dengan pengenaan premi risiko yang konsisten dengan rating masing-masing korporasi, bahkan sejumlah korporasi mendapatkan suku bunga kredit yang lebih rendah dibandingkan yield surat utang korporasi yang diterbitkan untuk durasi yang proporsional.
Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Mei 2021 sebesar Rp12,5 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp7,8 triliun, asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp4,7 triliun. Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 69,1 persen (yoy) menjadi Rp21,75 triliun.
Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan masih berada di zona kontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 13,7 persen (yoy) pada Mei 2021. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35 persen (NPL net 1,09 persen) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan Mei 2021 meningkat menjadi 4 persen (April 2021 3,9 persen).
Selain itu, posisi devisa neto Mei 2021 sebesar 1,88 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 150,96 persen dan 32,71 persen, di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal (CAR) industri perbankan tercatat sebesar 24,38 persen, jauh di atas ambang batas.
Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 651 persen dan 336 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01x, jauh di bawah batas maksimum 10x.
OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.