Kamis 24 Jun 2021 13:37 WIB

OJK Tegaskan Vaksinasi Faktor Penting Pulihkan Ekonomi

Percepatan vaksinasi akan menciptakan kekebalan komunal yang mendukung mobilitas

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga, (ilustrasi). OJK menyatakan vaksinasi bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.
Foto:

Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,73 persen yoy. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit yang cukup kompetitif, khususnya kredit korporasi.

Adapun rata-rata tertimbang suku bunga modal kerja korporasi tercatat menurun dari 8,66 persen menjadi 8,52 persen dengan pengenaan premi risiko yang konsisten dengan rating masing-masing korporasi, bahkan sejumlah korporasi mendapatkan suku bunga kredit yang lebih rendah dibandingkan yield surat utang korporasi yang diterbitkan untuk durasi yang proporsional.

Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Mei 2021 sebesar Rp 12,5 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp 7,8 triliun, asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 4,7 triliun.

Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 69,1 persen yoy menjadi Rp 21,75 triliun. Sedangkan piutang perusahaan pembiayaan masih berada zona kontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 13,7 persen yoy pada Mei 2021.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 3,35 persen (NPL net: 1,09 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Mei 2021 meningkat menjadi empat persen (3,9 persen pada April 2021). Selain itu, posisi devisa neto Mei 2021 sebesar 1,88 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan sebesar 24,38 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 336 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,01x, jauh di bawah batas maksimum 10x.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement