Kamis 01 Jul 2021 15:32 WIB

Defisit Anggaran dalam RAPBN 2022 Disepakati 4,8 Persen

Pelebaran defisit anggaran dilakukan demi menyelamatkan hidup dan ekonomi rakyat.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
KRL Commuter Line melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Pejompongan, Jakarta. Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati pelebaran defisit anggaran rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun 2022 sebesar 4,8 persen.
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
KRL Commuter Line melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Pejompongan, Jakarta. Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati pelebaran defisit anggaran rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun 2022 sebesar 4,8 persen.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati pelebaran defisit anggaran rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun 2022 sebesar 4,8 persen. Adapun angka ini sesuai range pemerintah antara 4,51 persen hingga 4,85 persen dari PDB.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan keputusan mengenai range defisit anggaran tersebut disepakati berdasarkan situasi dan penanganan pandemi covid-19. Kemudian kondisi subyektif dan obyektif mengharuskan pemerintah dan Banggar menyepakatinya.

Baca Juga

"Pelebaran defisit itu, pembiayaan utang yang tinggi itu, itu betul-betul karena kita butuh. Bukan karena pemerintah dan Banggar senang berhutang," katanya dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (1/7).

Said menyebut kebijakan ini diambil karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur batas utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB. 

"Namun justru karena wabah yang tidak bisa kita tolak dan tidak tahu kapan akan pergi wabah satu ini, maka penyebab wabah ini mengakibatkan satu hal, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu artinya hidup rakyat harus diselamatkan dan ekonomi rakyat harus diselamatkan," ungkapnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement