EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Untuk mendukung komitmen pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, melakukan pembatalan beberapa KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 3 Juli 2021.
Untuk hari ini, Sabtu (3/7) hanya terdapat 11 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 KA berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat. Apabila harus keluar rumah atau bepergian untuk hal-hal yang penting saja dan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan. Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).