EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya SE tersebut, perjalanan kereta api di Jawa diperketat mulai Senin (5/7) hingga 20 Juli 2021.
"Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini, maka laju penyebaran Covid-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, Sabtu (3/7).
Zulfikri mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Selain kartu vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum keberangkatan.
"Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA lokal perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak di beberapa stasiun," jelas Zulfikri.
Dia menegaskan, jika dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk melakukan tes PCR.