EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang terdampak Covid-19 telah mulai menunjukkan tren penurunan. Tercatat per Mei 2021, total kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 781,9 triliun atau setara 14,17 persen dari total kredit pada 5,12 juta debitur perbankan dan sebesar Rp 203,1 triliun pada perusahaan pembiayaan bagi 5,12 juta kontrak
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, risiko kredit juga masih terjaga di bawah threshold. Per 14 Juni 2021, total outstanding kredit restrukturisasi perbankan sebesar Rp 777,31 triliun.
“Sebesar Rp 292,39 triliun atau 37,62 persen berasal dar UMKM, sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (8/7).
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit direspon cukup baik oleh sektor riil maupun perbankan. Per 14 Juni 2021, tercatat ada 101 bank yang telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit.
“Realisasi restrukturisasi juga sudah cukup tinggi. Namun jika dibandingkan dengan posisi 2020 maupun awal 2021 yang cenderung meningkat, restrukturisasi kredit saat ini sudah cenderung melandai,” ucapnya.
Meski begitu, OJK mengingatkan kondisi pandemi saat ini perlu menjadi perhatian baik dari sektor riil, perbankan, maupun dari sisi kebijakan. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan ke depannya karena belum diketahui seberapa jauh dampak dari pandemi ini.
“OJK meyakini adanya vaksinasi sebagai game changer dapat mengantisipasi pandemi ini, sehingga pemulihan ekonomi bisa lebih dipercepat lagi, termasuk sektor riil dan perbankan,” ucapnya.