EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas meminta pihak berwenang mengusut pernyataan Jusuf Hamka yang beredar di media sosial yang menyatakan dirinya pernah diperas bank syariah. Ia menilai hal ini patut ditindaklanjuti karena menurutnya bank syariah sejatinya wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan.
Di sisi lain, ia kecewa dengan pernyataan Jusuf Hamka yang tidak menyebutkan nama bank syariah yang dimaksud. Sehingga akibatnya semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya. Hal ini, menurut dia tentu membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh.
"Apalagi beliau mengatakan bahwa beliau minta keringanan bunga kepada bank syariah tersebut tapi ditolak. Yang menjadi pertanyaan bagi saya bagaimana mungkin sebuah bankan syariah yang jelas-jelas mengharamkan bunga (interest) kok menerapkan dan mempergunakan suku bunga dalam transaksinya," ucap dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (23/7).
Oleh karena itu, ungkap dia, bila yang Jusuf Hamka sampaikan benar-benar terjadi maka bank syariah ini jelas-jelas telah melanggar prinsip-prinsip dan etika dari perbankan syariah. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan tidak boleh berdiam diri. Untuk itu Jusuf Hamka meminta kepada yang bersangkutan agar melaporkan masalah yang dihadapinya tersebut ke OJK untuk ditindak lanjuti.
"Jika benar apa yang beliau katakan tersebut maka pihak OJK harus menindak dengan tegas bank syariah yang bersangkutan. Tapi kalau yang bersangkutan tidak mau melapor ke OJK maka saya meminta OJK untuk memanggil yang bersangkutan agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan tuntas agar nama baik dunia perbankan syariah di tanah air tidak tercoreng," tutur dia.
Dalam sebuah media online, Jusuf Hamka menyebut bank syariah kejam karena menghambat upayanya melunasi hutang sebelum jatuh tempo. Menurut penelusuran Republika, hingga saat ini belum ada fatwa atau aturan baku DSN MUI terkait pelunasan dipercepat.
Selama ini praktik yang lazim terjadi di bank syariah adalah pelunasan dengan nilai sesuai nilai pembiayaan yang disetujui saat akad. Klausul detail terkait rencana pembiayaan dari bank syariah sudah tertera jelas di awal saat terjadi akad dan seharusnya sudah disetujui antara nasabah dan bank.