Kamis 05 Aug 2021 23:55 WIB

Alasan Peserta Seleksi Komite BPH Migas Tempuh Jalur Hukum 

Seleksi Komite BPH Migas dianggap sarat kepentingan

Red: Nashih Nashrullah
Seleksi Komite BPH Migas dianggap sarat kepentingan. Ilustrasi PTUN
Foto:

Dalam perspektif hukum administrasi, Happy menjelaskan, Sekjen ESDM selaku Ketua Pansel dan Menteri ESDM selaku pembina dalam kepanitiaan seleksi tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan pengumuman hasil seleksi anggota Komite BPH Migas. Pejabat yang berwenang mengambil dan menerbitkan hasil seleksi tersebut hanyalah Presiden.  

"Sebagaimana disebutkan dalam UU Administrasi Pemerintahan, terhadap Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan," demikian penjelasan Happy yang menjadi kuasa hukum bersama Viktor Santoso Tandiasa.  

Atas dugaan cacat hukum dan konflik kepentingan dalam seleksi Komite BPH MIgas itu, Victor juga mengaku telah melayangkan gugatan ke PTUN. Substansi dari gugatan itu salah satunya meminta ditunda pelaksanaan terhadap hasil panitia seleksi Pengumuman Nomor 15.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Calon Ketua Dan Anggota Komite BPH Migas, yang apabila dikabulkan majelis Hakim mutatis mutandis Presiden juga tidak akan menetapkan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas hasil seleksi DPR.  

Hal ini merupakan implikasi dari suatu keputusan yang tidak sah, dimana terhadap hasil seleksi Pansel tidak  mengikat  sejak ditetapkan dan segala  akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. 

Selain itu juga disampaikan permohonan penundaan penerbitan penetapan Presiden atas Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang dipilih oleh DPR kepada Presiden pada 5/8/2021. 

"Dengan harapan Presiden menunda Penetapan Keputusan Presiden Atas Komite BPH Migas Terpilih Tahun 2021 Oleh DPR RI, karena seyogyanya pejabat pemeritahan memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urai Happy. 

Sebagaimana diketahui terdapat dua calon terpilih yang memiliki konflik kepentigan yang dimintakan pembatalan di PTUN, di antaranya Basuki Trikora Putra, Wahyudi Anas, ST, dan Harya Adityawarman. 

Sembilan nama-nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2021-2025 sebagai berikut: 

 

  1. Erika Retnowati, Ak, MSi
  2. Abdul Halim
  3. Basuki Trikora Putra
  4. Eman Salman Arief
  5. Harya Adityawarman
  6. Iwan Prasertya Adhi
  7. Saleh Abdurrahman
  8. Wahyudi Anas
  9. Yapit Sapta Putra. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement