EKBIS.CO, Oleh Irwan Kelana, Wartawan Republika
Lewat lembaga resmi
Baik Oni Sahroni, Rama Wijaya maupun Cholidi Asadil Alam menegaskan, sebaiknya pembayaran dan penyaluran zakat dan wakaf itu melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), maupun badan wakaf seperti Badan Wakaf Indonesia(BWI) dan Baitul Wakaf.
Baca Sebelumnya: Keren, Milenial Gemar Berzakat dan Berwakaf (Bagian-1)
“Prioritasnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar tepat sasaran dan disalurkan kepada end user dengan penuh amanah dan profesional. Juga karena jumlah donasi yang ada itu sangat terbatas dibanding kebutuhan para dhuafa di Indonesia. Jika seseorang menunaikan zakatnya dengan diberikan langsung, mungkin jumlah dhuafa yang diketahuinya sangat terbatas. Tetapi jika dikelola, disalurkan oleh lembaga yang sehari-hari berdedikasi untuk zakat itu lebih tahu daftar nama mustahik yang darurat dan prioritas untuk dibantu. Hal ini juga sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW yang menunjuk beberapa sahabat sebagai amil agar zakat atau sedekah bisa dikelola secara professional,” kata Oni Sahroni.
Rama Wijaya mengemukakan, menunaikan wakaf sebaiknya melalui lembaga resmi. Alasannya, ketika wakif memberikan hartanya kepada nazhir wakaf, peran dan fungsi nazhir adalah menjaga, mengelola dan mengembangkan dan asset tersebut tidak boleh berkurang atau hilang.
“Maka, sebenarnya peran nazhir bukan pemilik tapi bagaimana aset wakaf tersebut bisa produktif, menghasilkan dan bisa bermanfaat lebih luas,” kata Rama.
Pada sisi inilah, ujar Rama, peran strategis nazhir wakaf, yakni bagaimana pengelolaan aset atau harta wakaf yang ada tidak hanya konsumtif tapi bisa dikelola produktif sehingga mauquf alaih atau penerima manfaatnya bisa lebih besar dan luas.
“Selain itu, nazhir yang sudah secara resmi juga akan mendapatkan pembinaan serta pengawasan dari BWI sehingga terikat dengan ketentuan UU yang berlaku dan semua tentu saja agar pengelolaan wakaf bisa lebih profesional,” ujar Rama.
Pembayaran zakat dan wakaf lewat lembaga resmi maupun langsung ke perorangan, menurut Cholidi, keduanya baik.
“Tapi terkait pemerataan, lebih baik disalurkan melalui lembaga zakat dan wakaf yang resmi. Karena lembaga zakat dan wakaf resmi itu mempunya tim survei, analisis dan lain-lain untuk melakukan pemetaan guna menyalurkan zakat dan wakaf ke titik-titik yang membutuhkan, hingga ke peloksok-peloksok yang selama ini kurang terjangkau dalam penyaluran zakat dan wakaf,” kata Cholidi.