Jumat 20 Aug 2021 18:27 WIB

Menkop Ungkap Modus Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi

Ada dua penyebab praktik pinjaman online berkedok koperasi banyak terjadi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Foto: Kemenkop
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan, banyak pinjaman online ilegal berkedok koperasi. Ia menyebutkan, ada beberapa modus yang digunakan pelaku tersebut dalam menarik korbannya.

 Di antaranya, kata dia, mereka membuat aplikasi dan situs yang seolah memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Lalu mencatut nama dan logo koperasi berizin.

"Kemudian meminta data dan kontak handphone untuk dapat diakses saat menginstal aplikasi," ujar Teten dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8). Modus berikutnya, lanjut dia, yakni memberikan syarat pinjaman yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Dia menilai, ada dua penyebab praktik pinjaman online berkedok koperasi banyak terjadi. Pertama, karena kemudahan dalam membuat aplikasi dan situs. Kedua, tingkat literasi masyarakat yang masih rendah.

Maka, Teten meminta masyarakat mengecek dahulu sebelum meminjam di pinjaman online. Baik mengecek legalitas hukum dari pinjaman online, maupun mengecek langsung legalitasnya di dinas koperasi setempat. 

Ia mengatakan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Maka kementerian bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal itu.

Kemenkop juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas. Tujuannya mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan atau berkedok koperasi.

Program itu meliputi penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Tujuannya agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki koperasi.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian atau Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement