EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomer 18 Tahun 2021 tentang prioritas pemanfaatan minyak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dalam beleid ini pemerintah tak lagi mewajibkan Pertamina menyerap produksi minyak mentah dalam negeri.
Dalam Pasal 2 Permen ESDM 18/2021 ini disebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan domestik, Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi hanya diatur untuk memprioritaskan pasokan minyak dalam negeri. Sementara pada aturan yang lama Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi diwajibkan mengutamakan pasokan minyak domestik.
Menanggapi hal ini, SVP Coorporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan Pertamina menyambut baik keputusan pemerintah. Sebab, disatu sisi dengan adanya aturan ini maka Pertamina bisa memilih minyak mentah mana yang memang sesuai dengan kebutuhan kilang Pertamina.
"Pertamina dapat lebih mengoptimalkan pengolahan crude yang memang lebih sesuai dengan kebutuhan kilang Pertamina," ujar Fajriyah kepada Republika, Selasa (24/8).
Meski tak wajib menyerap produksi minyak dalam negeri, Pertamina tetap memprioritaskan produksi dalam negeri kedepannya. Hanya saja untuk kilang tertentu yang butuh spesifikasi minyak mentah tertentu Pertamina punya ruang lebih luas untuk memilih minyak mana yang sesuai.
"Namun demikian, penyerapan dari dalam negeri akan tetap prioritas. Jadi yang selama ini memang sudah rutin dipergunakan Pertamina dan sesuai dengan kebutuhan, akan tetap diserap," ujar Fajriyah.