Terpisah, Menko-PMK, Muhadjir Effendy dalam paparannya mengatakan, Paritrana Award ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada pemerintah yang telah berkontribusi dan berpartisipasi dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, UUD 1945 pasal 34 ayat 2 mengamanatkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu sehingga dibentuklah sistem jaminan sosial Nasional.
"Sesuai dengan UU nomor 50 tahun 2004 sebagai perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia maka dari itu BP Jamsostek ditunjuk untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja atas resiko-resiko yang mungkin terjadi," ujarnya.
Kemudian Wapres RI, Ma'aruf Amin mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Paritrana Award tahun 2020. Ia berharap dengan pencapaian tersebut bisa memotivasi kinerja pemerintah dan perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk jaminan sosial masyarakat.