Selasa 21 Sep 2021 12:49 WIB

APPBI Pastikan Mal Aman untuk Pengunjung di Bawah 12 Tahun

Pemerintah akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal.

Red: Nidia Zuraya
Pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan kondisi mal dan pusat perbelanjaan di lima kota yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya aman untuk didatangi pengunjung di bawah usia 12 tahun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat memastikan ketaatan, kepatuhan, serta penerapan protokol kesehatan di pusat- pusat perbelanjaan sudah siap dengan penyesuaian regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

"Saat ini kondisi di dalam Pusat Perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam Pusat Perbelanjaan sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus kepada Antara, Selasa (21/9).

Baca Juga

Meski demikian Alhponzus menyebutkan perlu ada pengawasan ekstra dari orang tua atau wali yang mengajak anaknya yang berusia di bawah 12 tahun untuk datang ke pusat perbelanjaan. Tentunya orang tua atau pun wali yang mengawasi pun harus sudah dapat membuktikan dirinya lolos screening protokol 'Wajib Vaksinasi'.

Anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan tentunya tidak diperbolehkan untuk mengunjungi mal karena tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatannya. Hal itu tentu untuk menjaga agar potensi penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir dan tetap bisa mendukung pemulihan ekonomi dari pusat perbelanjaan dengan lebih baik lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat pada Senin (20/9) menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua diperlukan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Kondisi itu diperbolehkan karena kasus Covid-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun. Lima wilayah itu ialah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, penyesuaian lainnya yang didapatkan dari evaluasi PPKM terbaru ialah pengunjung yang kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin tahap 1 sudah diperbolehkan untuk menonton di bioskop setelah sebelumnya hanya kategori hijau atau penerima vaksin dua tahap yang boleh menonton di bioskop. Meski demikian bisa saja kembali terjadi penyesuaian di kemudian hari dan disampaikan di evaluasi mingguan berikutnya untuk mengantisipasi perubahan- perubahan yang begitu cepat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement