Kamis 30 Sep 2021 14:17 WIB

Pemerintah Jamin Sembako Masyarakat Bawah Bebas Pajak

RUU KUP yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disetujui.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Pangan yang dipajang di pasar tradisional (ilustrasi). Pemerintah menjamin pangan bagi masyarakat kelas bawah bebas pajak.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Pangan yang dipajang di pasar tradisional (ilustrasi). Pemerintah menjamin pangan bagi masyarakat kelas bawah bebas pajak.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Rancangan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) segera disahkan. Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan sepakat membawa RUU Perpajakan ini ke sidang paripurna DPR.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah dan DPR berkomitmen memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah. "Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis Prastowo melalui akun Twitter dan Instagram miliknya, Kamis (30/9).

Baca Juga

Prastowo mengungkapkan, RUU KUP yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disetujui dan akan dibawa ke sidang paripurna agar disahkan menjadi UU.

Dia juga menceritakan, perjuangan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini merupakan kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan. "Kerja marathon tanpa jeda itu berbuah. Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," tulisnya.

Prastowo mengungkapkan, dukungan penuh Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat luar biasa, sementara kepemimpinan Dirjen Pajak tetap tenang dan terukur. Ke depan diharapkan kerja tim yang solid dan penuh semangat, panitia kerja yang luar biasa, sehingga undang-undang ini bisa menjadi persembahan baik bagi Indonesia.

"Bagi masyarakat luas, tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan," tulis dia.

 

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement