EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) segera disahkan. Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan sepakat membawa RUU Perpajakan ini ke sidang paripurna DPR.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah dan DPR berkomitmen memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah. "Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis Prastowo melalui akun Twitter dan Instagram miliknya, Kamis (30/9).
Prastowo mengungkapkan, RUU KUP yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disetujui dan akan dibawa ke sidang paripurna agar disahkan menjadi UU.
Dia juga menceritakan, perjuangan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini merupakan kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan. "Kerja marathon tanpa jeda itu berbuah. Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," tulisnya.
Prastowo mengungkapkan, dukungan penuh Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat luar biasa, sementara kepemimpinan Dirjen Pajak tetap tenang dan terukur. Ke depan diharapkan kerja tim yang solid dan penuh semangat, panitia kerja yang luar biasa, sehingga undang-undang ini bisa menjadi persembahan baik bagi Indonesia.
"Bagi masyarakat luas, tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan," tulis dia.