Kamis 07 Oct 2021 21:47 WIB

Perubahan Pajak Penghasilan untuk Si Kaya

Yang berpendapatan tinggi bayar pajak lebih tinggi, demi keadilan dan gotong royong.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan pada layar) menghadiri secara virtual Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10). UU HPP akan mengenakan pajak penghasilan sesuai besar pendapatan seseorang.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan pada layar) menghadiri secara virtual Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10). UU HPP akan mengenakan pajak penghasilan sesuai besar pendapatan seseorang.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan perubahan atas kategori atau lapisan tarif pajak penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan ini demi mencerminkan keadilan perpajakan.

"Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah tetap Rp 54 juta per tahun untuk diri Wajib Pajak bagi orang pribadi," kata Sri dalam Konferensi Pers UU HPP, Kamis (7/10).

Baca Juga

Rentang penghasilan untuk PPh orang pribadi mengalami perubahan. UU HPP di materi PPh menambahkan lapisan tarif kelima untuk orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dengan pajak 35 persen. Semula lapisan tarif ini tidak ada.

Lapisan tarif I dari awalnya rentang 0-Rp 50 juta kena tarif lima persen, menjadi rentang 0-Rp 60 juta dengan tarif sama. Lapis II mengikuti rentang selanjutnya dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dengan tarif PPh 15 persen. Lapis III tetap rentang Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.

Yang terbaru, lapis IV dengan rentang Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenai pajak 30 persen. Lapis V untuk orang pribadi berpenghasilan di atas Rp 5 miliar yakni 35 persen.

"Yang makin memiliki pendapatan tinggi itu bayar pajak lebih tinggi, di sini ada asas keadilan dan gotong royong," katanya.

Sri Mulyani menegaskan kembali bahwa tarif ini dikenakan pada orang pribadi yang punya penghasilan. Terkait KTP yang akan diintegrasikan dengan NPWP juga tidak serta merta menjadikan semua orang yang punya NIK jadi Wajib Pajak. Pelajar, maupun mahasiswa tidak berpenghasilan maka tidak wajib membayar pajak tersebut.

Ia menambahkan, ada juga pengenaan pajak atas natura. Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Lebih lanjut, ada pengecualian natura tertentu yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima. Diantaranya penyediaan makan minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura dari sumber APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement