EKBIS.CO, JAKARTA -- Pada 15 September 2021, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) genap berusia 50 tahun. Pada umumnya, perusahaan yang telah memasuki usia emas seringkali digambarkan dengan kejayaan, kestabilan dan matang dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Bagi Peruri, 50 tahun bukanlah garis finish, akan tetapi pengalaman panjang tersebut menjadi pijakan untuk naik ke level yang lebih tinggi dalam menghadapi era teknologi digital atau industri 4.0.
Sejak didirikan pada 1971, Peruri tidak pernah berubah dengan kompetensi utamanya sebagai penjamin keaslian. Peruri tetap dipercaya pemerintah untuk menjalankan tugas pencetakan uang Rupiah dan dokumen sekuriti milik negara seperti meterai, pita cukai, dokumen pertanahan, dokumen keimigrasian, prangko dan beberapa dokumen sekuriti lainnya.
Melalui penerapan fitur sekuriti tinggi di setiap produk, Peruri mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat atas setiap produk yang dihasilkan.
Era industri 4.0 merupakan era yang penuh tantangan bagi banyak perusahaan, tidak terkecuali Peruri karena perkembangan teknologi digital banyak mendisrupsi pola bisnis terdahulu. Saat ini yang sering kita sebut dengan era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity), merupakan masa di mana kemajuan industri dan teknologi memegang peranan sangat penting untuk memenangkan persaingan bisnis.
Di sisi lain era ini juga memberikan peluang bagi Peruri untuk melakukan transformasi Perusahaan, mulai dari penyesuaian model bisnis, inovasi produk dari konvensional menuju digital hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar memiliki digital mindset yang baik.
Upaya perusahaan untuk bergerak dalam jasa digital business solution mendapatkan restu dari pemerintah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019. Di dalam peraturan tersebut disebutkan, selain mencetak uang dan dokumen sekuriti untuk negara, Peruri juga dapat menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki (optimalisasi aset).
Sebuah kegiatan usaha yang sebelumnya tidak ada di PP Nomor 32 Tahun 2006. Langkah cepat dilakukan perusahaan dengan meluncurkan 3 (tiga) layanan digitalnya yaitu Peruri Sign, Peruri Code dan Peruri Trust pada tahun yang sama.
Selain itu, perusahaan juga melakukan transformasi di bidang sumber daya manusia. Peruri terus memberikan kesempatan bagi talenta-talenta terbaik untuk berkembang dan meningkatkan digital mindset guna mendukung tercapainya tujuan perusahaan menjadi korporasi percetakan sekuriti terintegrasi dan solusi digital sekuriti kelas dunia.
Kini, Peruri yang telah berdiri selama setengah abad tak henti menggalakkan inovasi dan terus meningkatkan kapabilitasnya. Salah satu hasilnya, Peruri telah mendapatkan sejumlah pelanggan produk digital dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Guna menciptakan talenta-talenta perusahaan yang unggul, Peruri membentuk Peruri Research Institute for Authenticity (PRIfA) sebagai pusat pengembangan dan wadah riset Peruri yang menjalin kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia serta perusahaan pencetakan uang luar negeri sebagai mitra industri.
Selain menjadi perusahaan yang unggul di kelas domestik, Peruri juga telah berhasil menembus pasar internasional, mulai dari Kawasan Asia Tenggara, Afrika, Asia Selatan, hingga Amerika Selatan untuk produk uang kertas, paspor, pita cukai dan prangko.
Sementara yang paling terakhir dan paling membanggakan, Peruri berhasil memenangkan tender pencetakan uang kertas Soles, mata uang negara Peru pada 2020. Pada proyek pencetakan uang Soles Peru, Peruri berhasil mengalahkan perusahaan-perusahaan kelas dunia lainnya.
Salah satu prestasi membanggakan Peruri juga terjadi pada 2020 dimana saat itu Peruri ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk mencetak Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan RI dengan meluncurkan uang pecahan khusus 75 ribu rupiah. Pencetakan UPK 75 ribu dikerjakan menggunakan fitur-fitur sekuriti (security features) tertinggi dan teknologi terkini yang belum pernah diimplementasikan pada pencetakan uang kertas sebelumnya.