Senin 18 Oct 2021 18:32 WIB

Sejumlah Bank Telah Blokir Kartu ATM Non Chip

BI masih memberi waktu bagi masyarakat menukar kartu ATM ke Chip hingga akhir 2021

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Kartu debit dengan chip (Ilustrasi)
Foto: HSBC
Kartu debit dengan chip (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia meminta perbankan untuk memblokir kartu ATM berbasis teknologi pita magnetik atau magnetic stripe. Adapun pemblokiran ini sesuai arahan Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP pada 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Dari aturan itu, Bank Indonesia masih memberikan waktu bagi masyarakat untuk menukar kartu ATM ke teknologi chip hingga akhir 2021. Namun, beberapa bank telah memblokir seluruh kartu ATM non berteknologi magnetic stripe atau non chip.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga sudah memblokir seluruh kartu non chip per 1 Juli 2021. Perseroan memblokir kartu ATM non chip secara bertahap.

Mengutip laman resmi, Bank Mandiri, kartu dengan masa kadaluarsa (expired date) 2021-2022 telah diblokir sejak 1 April 2022, kartu dengan masa kadaluarsa 2023 sampai 2025 diblokir 1 Juni 2021, dan kartu dengan masa kadaluarsa 2026-2030 diblokir 1 Juli 2021.

Kemudian disusul, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dilansir dari laman resmi BTN, perseroan telah menutup akses kartu non chip sejak 7 Juni 2021."7 Juni 2021 kartu non chip tidak dapat digunakan lagi," tulis manajemen dalam pengumuman tersebut.

Berbeda dengan Mandiri dan BTN, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan perseroan telah memberikan sosialisasi pada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi yaitu website BNI, media sosial, pengumuman di kantor cabang dan mesin ATM BNI, serta informasi langsung ke nasabah melalui email, whatsapp, SMS Blast sejak bulan akhir 2020 sampai September 2021.

“Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI Debit Chip,” ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies.

Menurutnya seluruh jenis Kartu Debit BNI Magnetic Stripe wajib dilakukan penggantian, kecuali kartu debit yang dipergunakan program pemerintah. Adapun penggantian kartu debit magnetic stripe dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat, baik yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh bank. Kemudian penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus kartu yang belum dinonaktifkan oleh bank tanpa dikenakan biaya dan cukup hanya membawa e-KTP dan kartu debit yang lama atau buku tabungan.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menghimbau kepada nasabah dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital. 

“Selain dapat menggunakan Internet Banking BRI, salah satu layanan digital banking BRI yang dapat digunakan adalah aplikasi BRImo. Dengan menggunakan BRImo, masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi karena dapat dilakukan dari manapun dan kapanpun,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement