Ahad 31 Oct 2021 18:59 WIB

Kementan Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pupuk

Produktivitas pertanian dapat terwujud salah satunya dukungan dari kegiatan pemupukan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pupuk subsidi.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pupuk subsidi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen menjaga stok dan keterjangkauan harga pupuk baik subsidi maupun non subsidi untuk meningkatkan produktivitas lahan petani. Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Gunawan, menjelaskan, pupuk sebagai salah satu sarana produksi yang sangat strategis bagi pertanian. Tidak saja mempengaruhi capaian produksi, namun berdampak sosial sangat luas karena menjangkau sekitar 17 juta petani, pada 6.063 Kecamatan, 489 Kabupaten dan 34 Provinsi.

Berkaitan pupuk bersubsidi, Gunawan mengatakan, tata kelolanya menjadi perhatian seluruh pihak terkait. Di era 4.0, di mana transparansi publik dan pertanggungjawaban sosial selalu menjadi sorotan. Hal ini menjadi tantangan yang luar biasa bagi petugas yang menangani pupuk bersubsidi.

Menurut Gunawan upaya peningkatan produktivitas pertanian dapat terwujud salah satunya dukungan dari kegiatan pemupukan. "Proses pemupukan yang tepat sasaran berkontribusi tinggi dalam pencapaian produksi pertanian seperti padi,” ujarnya dalam siaran pers, Ahad (31/10).

Berdasarkan data Ditjen PSP Kementan, kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 22,57-26,18 juta ton atau senilai Rp 63 triliun-Rp 65 triliun dalam lima tahun terakhir. Tetapi, keterbatasan anggaran pemerintah hanya dapat  mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta-9,55 juta ton dengan nilai anggaran Rp 25-32 triliun.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta menjelaskan ada lima potensi masalah yang menjadi persoalan pupuk bersubsidi yaitu perembesan antar wilayah, isu kelangkaan pupuk, mark up Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani, alokasi menjadi tidak tepat sasaran, dan Produktivitas tanaman menurun.

“Memang masalah tadi akan berdampak lebih lanjut bagi turunnya produktivitas tanaman. Disebabkan petani tidak menggunakan tepat waktu dan jumlahnya,” kata Hatta.

Kebijakan tata kelola untuk pupuk bersubsidi meliputi lima tahapan. Pertama, perencanaan. Dalam menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, terutama penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) oleh kelompok tani didampingi penyuluh, termasuk menginput data, verifikasi, validasi melalui sistem e-RDKK.

Kedua, pengadaan dan penyaluran pupuk oleh PT PIHC dari Lini I-II-III-IV-Petani (yang terdaftar padai sistem eRDKK) sesuai Permendag No. 15/2013.

Ketiga, pelaksanaan supervisi secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten Propinsi dan Pusat, Pengawasan oleh Tim KP3 (Unsur Dinas dan aparat hukum). Keempat, kegiatan verifikasi dan validasi penyaluran dilakukan secara berjenjang oleh Tim Verval mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat melalui Dashboard Bank (Kartu Tani) dan sistem eVerval (KTP) berbasis android/T-Pubers.

Kelima adalah pembayaran meliputi PT PIHC mengajukan usulan pembayaran dilengkapi dokumen sesuai persyaratan. Namun sebelumnya dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan (sampling) oleh Tim Verval Kecamatan sampai Pusat. “Nah pengajuan pembayaran ke KPPN,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement