EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi yang terindikasi melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Sebanyak 16 di antaranya beralamat atau berada di lokasi sama.
“Ini menjadi indikasi kuat terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan sama yaitu simpan pinjam, karenanya ini suatu praktik ilegal,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Ahmad Zabadi bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu satu tahun telah menerbitkan 52 lebih badan hukum koperasi. Kedok yang digunakan usaha tersebut yaitu koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktik pinjaman ilegal.
“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kementerian, kata dia, akan mengambil tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun nonkoperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal. Ia menambahkan, berbagai praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan nama baik koperasi.
“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, temuan di kantor notaris ini menunjukkan, penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan.
“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” kata Zabadi.
Beberapa langkah yang perlu diambil, sambungnya, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam.
“Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai. Apalagi seperti ini, ada 16 koperasi di alamat yang sama,” katanya.
Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam. Hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop nomor 15 tahun 2015.
“Tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” tegas dia.
Menurut Zabadi, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan, apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut mengatakan tidak mengetahui peraturan berlaku.