Implementasi suptech dan regtech secara bertahap telah diterapkan oleh OJK sejalan dengan rencana yang telah disusun dalam Roadmap Inovasi Keuangan Digital 2000-2024, Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 dan Roadmap Perbankan dan Perbankan Syariah 2021-2024.
Pada industri perbankan, aplikasi Obox sudah diterapkan pengawasan secara digital perbankan umum dan BPR/BPRS. Sementara di pasar modal sejak 2016, OJK mulai menggunakan alat/sistem pengawasan transaksi efek OJK yang merupakan sitem pengawasan secara realtime dan post trade untuk pasar saham, derivatif maupun pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Pengawasan IKNB berbasis digital juga terus dikembangkan, satu diantaranya yaitu pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil yang telah terintegrasi dengan 102 Penyelenggara fintech lending. Sedangkan pengawasan dan pendaftaran penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD), OJK sudah mengeluarkan aplikasi Gesit sebagai sarana untuk mempermudah pencatatan dan melakukan pengawasan terhadap IKD yang sudah tercatat yang dapat diakses pada https://www.ojk.go.id/gesit.
Digitalisasi juga sudah diterapkan dalam proses percepatan perizinan dan efisiensi pelaporan menggunakan sistem SPRINT. Sistem tersebut akan digabungkan dengan data terintegrasi lintas LJK melalui sistem bernama APOLO. Adapun tujuan pengembangan ini untuk menyederhanakan berbagai berbagai aplikasi pelaporan yang terdapat OJK, sehingga penyediaan data SJK dapat lebih mudah dan cepat untuk mendukung proses pengambilan keputusan OJK.