Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana mengatakan peta jalan tersebut memuat sejumlah potensi kolaborasi yang dapat dilaksanakan oleh BPR dan BPRS. Menurutnya, kerja sama mendesak untuk dilakukan demi mengurasi dominasi pinjaman online ilegal di masyarakat.
Ia meyakini dengan kekuatan masing-masing BPR/BPRS dan fintech maka bisa melepaskan masyarakat dari pinjol ilegal. Selama ini, pinjol ilegal bisa menggaet pasar karena layanannya yang sangat cepat, sangat mudah diakses, tanpa persyaratan.
"Kita yakin sekali kolaborasi BPR/BPRS dan fintech bisa mengalahkan pinjol-pinjol ilegal itu," kata Heru.
Fintech dengan teknologinya dan BPR/BPRS dengan keahlian kedekatan pada nasabah bisa menjadi kombinasi yang saling menguatkan. Rate-nya pun akan sangat bersaing, bahkan lebih ringan, persyaratan yang tidak mencekik, dan jelas terlindungi secara hukum.
Kolaborasi keduanya juga bisa meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara lebih baik di kalangan mikro dan ultra mikro. Heru menyebut kolaborasi yang memungkinkan seperti channelling, referal, hingga penggunaan scoring fintech.